Palembang – Polrestabes Palembang bersama jajaran melaksanakan Operasi Senpi Musi 2026 yang digelar mulai 12 hingga 27 Juni 2026 sebagai langkah tegas dalam memberantas kepemilikan dan penyalahgunaan senjata api ilegal di wilayah Kota Palembang dan sekitarnya.
Operasi ini dilaksanakan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, nyaman, dan kondusif, sekaligus menekan potensi tindak kriminal yang menggunakan senjata api ilegal.
Dalam pelaksanaannya, personel Polrestabes Palembang mengedepankan tindakan preventif, preemtif, hingga penegakan hukum secara profesional dan humanis terhadap setiap pelanggaran yang berkaitan dengan kepemilikan maupun penggunaan senjata api tanpa izin resmi.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi A., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan masyarakat serta mencegah potensi gangguan kamtibmas.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan, membawa, ataupun menggunakan senjata api ilegal karena dapat membahayakan keselamatan dan melanggar hukum. Polrestabes Palembang akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan senjata api ilegal,” ujarnya.
Selain penegakan hukum, Polrestabes Palembang juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya kepemilikan senjata api ilegal serta konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan.
Melalui Operasi Senpi Musi 2026, Polrestabes Palembang berharap terciptanya situasi kamtibmas yang lebih aman dan kondusif serta meningkatnya kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan.
Dengan semangat “Tegas, Profesional, dan Humanis”, Polrestabes Palembang terus berkomitmen memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
