1. Polda Sumsel Ungkap Kasus Persetubuhan Anak dan Vandalisme, Polrestabes Palembang Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
  2. Dihadiri Wali Kota Palembang, Polrestabes Palembang Rilis Dua Kasus Menonjol yang Meresahkan Masyarakat
  3. Polrestabes Palembang Bongkar Kasus Kejahatan terhadap Anak dan Vandalisme di Kota Palembang
  4. Polda Sumsel Perkuat Perlindungan Anak dan Ketertiban Umum Melalui Pengungkapan Dua Kasus Menonjol
  5. Tegas dan Humanis, Polrestabes Palembang Ungkap Kasus Persetubuhan Anak dan Vandalisme
  6. Polrestabes Palembang Tunjukkan Keseriusan Penegakan Hukum Lewat Pengungkapan Dua Kasus Strategis

PALEMBANG – Polrestabes Palembang Polda Sumatera Selatan menggelar press release pengungkapan dua kasus menonjol, yakni perkara persetubuhan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat dan kasus vandalisme, pada Rabu (3/6/2026) pukul 14.00 WIB di Lobby Patria Tama Polrestabes Palembang.

Kegiatan tersebut dipimpin Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi A., S.I.K., M.H., serta dihadiri Wali Kota Palembang Drs. H. Ratu Dewa, M.Si., Kasat Reskrim AKBP M. Jedi P., S.I.K., Kepala UPTD PPA Dinas PPPA Kota Palembang Muhammad Bayu Asruliansyah, S.Kom., M.Si., dan jajaran pejabat Polrestabes Palembang.

Dalam keterangannya, Kapolrestabes Palembang menyampaikan bahwa pengungkapan kedua kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polrestabes Palembang dan Polda Sumatera Selatan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak-anak, serta menjaga keamanan dan ketertiban umum di wilayah Kota Palembang.

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menindak setiap tindak pidana yang meresahkan. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujar Kombes Pol Sonny Mahar Budi A., S.I.K., M.H.

Pada perkara persetubuhan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat, Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1414/V/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan tanggal 4 Mei 2026. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Gandus, Kota Palembang.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial D.A. (23). Korban merupakan seorang anak perempuan yang masih di bawah umur. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka berat dan sempat menjalani perawatan medis di rumah sakit. Saat ini perkara telah ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan perlindungan hak korban serta prinsip keadilan.

Selain itu, Polrestabes Palembang juga mengungkap kasus vandalisme berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/972/III/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan tanggal 26 Maret 2026. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial M.R. (21), M.A.A. (28), dan Y.A.P. (31).

Kapolrestabes menjelaskan bahwa pengungkapan kasus vandalisme tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga fasilitas umum, ketertiban lingkungan, serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Tindakan vandalisme dinilai dapat mengganggu estetika kota, merusak fasilitas, dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Seluruh proses penyidikan terhadap kedua perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polrestabes Palembang juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait dalam penanganan korban serta proses penegakan hukum terhadap para terduga pelaku.

Wali Kota Palembang Drs. H. Ratu Dewa, M.Si. menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan profesional yang dilakukan Polrestabes Palembang dalam mengungkap berbagai tindak pidana yang menjadi perhatian masyarakat. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan kepolisian menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan warga Kota Palembang.

Melalui pengungkapan kedua kasus tersebut, Polrestabes Palembang berharap dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, mencegah terulangnya tindak pidana serupa, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *