PALEMBANG – Polrestabes Palembang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim mengungkap perkara dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api rakitan dan amunisi. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang anak yang diduga menguasai senjata api rakitan.
Pengungkapan perkara tersebut berawal dari informasi yang ditemukan petugas melalui media sosial. Dari informasi itu, terlihat seorang anak diduga memegang benda yang menyerupai senjata api.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah mengumpulkan informasi dan melakukan pendalaman, petugas melakukan penindakan pada Selasa, 18 Agustus 2026, sekitar pukul 09.30 WIB di kawasan Jalan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang.
Saat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver serta satu butir amunisi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang tersebut diduga berada dalam penguasaan anak yang diamankan.
Selain senjata api rakitan dan amunisi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara untuk kepentingan proses penyidikan.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons Polrestabes Palembang terhadap setiap informasi yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Setiap informasi yang diterima, termasuk informasi yang berkembang di media sosial, akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan. Dalam perkara ini, petugas berhasil mengamankan seorang anak beserta barang bukti berupa senjata api rakitan dan amunisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan.
Kapolrestabes menegaskan bahwa kepemilikan maupun penguasaan senjata api tanpa hak merupakan perbuatan yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat sehingga perlu dilakukan tindakan pencegahan dan penegakan hukum.
“Polrestabes Palembang berkomitmen menjaga keamanan masyarakat dan menindaklanjuti setiap potensi gangguan kamtibmas. Namun, dalam penanganan perkara yang melibatkan anak, seluruh proses tetap dilakukan secara profesional dengan mengedepankan ketentuan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak anak,” tegasnya.
Saat ini, Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang masih melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, menyita barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
Polrestabes Palembang mengimbau masyarakat untuk tidak memiliki, menyimpan, membawa, atau menggunakan senjata api tanpa hak. Masyarakat juga diharapkan terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
