PALEMBANG – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang terus melakukan pendalaman terhadap perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di kawasan Jalan Mesuji 2, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Dalam penanganan perkara tersebut, petugas telah mengamankan sembilan orang untuk dimintai klarifikasi terkait peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Jumat, 14 Agustus 2026, sekitar pukul 12.00 WIB.
Perkara ini ditangani berdasarkan laporan polisi yang diterima Polrestabes Palembang. Setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim melakukan serangkaian langkah penyelidikan, termasuk mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang diduga mengetahui peristiwa tersebut serta mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara.
Berdasarkan hasil pendalaman awal, korban yang masih berusia anak diduga mengalami kekerasan setelah terjatuh dari sepeda motor di lokasi kejadian. Peristiwa tersebut diduga melibatkan sejumlah orang yang berada dalam rombongan di sekitar lokasi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka dan kemudian didampingi keluarga untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polrestabes Palembang.
Dalam proses penyelidikan, sembilan orang telah dimintai klarifikasi. Dari jumlah tersebut, sebagian besar merupakan anak. Polrestabes Palembang juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, termasuk pakaian dan sebuah benda yang diduga digunakan dalam kejadian.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., mengatakan pihaknya menangani perkara tersebut secara profesional dan objektif dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum, khususnya karena perkara ini melibatkan anak.
“Setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap anak kami tindak lanjuti secara serius. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan, mengamankan barang bukti, serta melakukan langkah-langkah penyelidikan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan.
Menurutnya, seluruh pihak yang telah diamankan dan dimintai klarifikasi akan ditempatkan sesuai dengan fakta dan peran masing-masing berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya kalangan pelajar dan remaja, agar tidak mudah terlibat dalam tindakan kekerasan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Polrestabes Palembang akan terus melakukan langkah pencegahan dan penegakan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang masih melanjutkan proses penanganan perkara, termasuk rencana pelaksanaan pra-rekonstruksi dan gelar perkara untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta menentukan langkah hukum selanjutnya.
Polrestabes Palembang menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada anak serta memastikan setiap perkara yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak ditangani sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip perlindungan anak.
