Polresta (Kepolisian Resor Kota) adalah institusi kepolisian yang bertugas menjaga keamanan, ketertiban, serta menegakkan hukum di wilayah perkotaan yang memiliki tingkat kepadatan penduduk dan aktivitas yang tinggi.
Sebagai bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Polresta berkomitmen memberikan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan profesional.
Tugas dan Fungsi Utama:
Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas)
Melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat
Menegakkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku
Melakukan pembinaan masyarakat dalam bidang keamanan
Dengan semangat Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan), Polresta terus berinovasi untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik dan membangun kepercayaan masyarakat.
