Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta mewujudkan situasi Sumatera Selatan yang aman dan kondusif, Satgasres Operasi Senpi Musi 2026 Polrestabes Palembang terus meningkatkan kegiatan patroli di berbagai wilayah Kota Palembang.

Pada kegiatan kali ini, personel Satgasres Ops Senpi Musi 2026 melaksanakan patroli di Jl. Kimarogan, Kecamatan Kertapati, dan Jl. Sematang Borang, Kecamatan Sako, Kota Palembang.

Kegiatan patroli ini merupakan bentuk upaya preventif Polrestabes Palembang dalam mencegah dan memberantas peredaran serta penyalahgunaan senjata api ilegal yang dapat mengancam keamanan masyarakat.

Selain melaksanakan patroli, personel juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan tetap aman, tertib, dan nyaman.

Polrestabes Palembang mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menyimpan, memiliki, membawa, maupun menggunakan senjata api tanpa izin yang sah.

Bagi masyarakat yang masih menyimpan, memiliki, atau menguasai senpi tanpa izin, agar segera menyerahkan kepada kantor kepolisian terdekat untuk menghindari proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“INGAT! Setiap pelanggaran kepemilikan senpi ilegal akan diproses secara hukum.”

Pelaku dapat dijerat berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman berat berupa pidana penjara hingga 20 tahun, hukuman seumur hidup, bahkan pidana mati.

Mari bersama menjaga keamanan Kota Palembang demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.

JAGA DIRI. JAGA KELUARGA. JAGA KOTA PALEMBANG.
TANPA SENPI ILEGAL, HIDUP LEBIH AMAN!

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *