PALEMBANG – Polda Sumatera Selatan melalui Polrestabes Palembang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan dengan mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Unit Reskrim Polsek Ilir Timur II berhasil mengamankan dua tersangka berinisial P.J. (22) dan W.Y. (28) yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi curanmor di sejumlah wilayah Kota Palembang.
Kapolsek Ilir Timur II Polrestabes Palembang AKP Firmansyah, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat Street yang terjadi pada Minggu, 5 Juli 2026 sekitar pukul 05.19 WIB di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
“Berbekal rekaman CCTV di lokasi kejadian dan hasil penyelidikan di lapangan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ilir Timur II berhasil mengidentifikasi kedua tersangka. Keduanya kemudian diamankan di kawasan Gang Majapahit, Kelurahan 9 Ilir, beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana yang sedang kami selidiki,” ujar AKP Firmansyah.
Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan dua unit sepeda motor, satu bilah senjata tajam, satu pucuk senjata api rakitan beserta amunisi, dua anak kunci yang telah dimodifikasi, satu kunci berbentuk huruf L, serta lima paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
AKP Firmansyah menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Palembang sekitar 20 kali. Namun, dari pengakuan tersebut, kedua tersangka hanya mengingat sembilan lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yang selanjutnya berhasil diidentifikasi penyidik melalui pencocokan dengan laporan polisi, barang bukti, dan rekaman CCTV.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain, termasuk memburu pihak yang diduga berperan sebagai penadah hasil kejahatan. Kami juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban pencurian kendaraan bermotor agar segera melapor ke kantor polisi terdekat,” tambahnya.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi A, S.I.K., M.H., mengapresiasi keberhasilan jajaran Polsek Ilir Timur II dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami mengapresiasi kerja cepat anggota dalam mengungkap kasus ini. Polrestabes Palembang bersama Polda Sumatera Selatan akan terus meningkatkan upaya preventif dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan,” ujar Kombes Pol Sonny Mahar Budi A., S.I.K., M.H.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Ilir Timur II Polrestabes Palembang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu seorang pria berinisial G. yang diduga berperan sebagai penadah hasil kejahatan serta terus mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan maupun kemungkinan adanya korban lainnya.
