Palembang – Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Polrestabes Palembang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di kawasan parkir Lobi Ampera Palembang Square (PS Mall), Jalan Angkatan 45, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang. Dalam pengungkapan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Ilir Barat I berhasil mengamankan seorang pria berinisial A yang diduga terlibat dalam aksi pencurian beserta sejumlah barang bukti milik korban.

Kapolsek Ilir Barat I Polrestabes Palembang, Kompol Fauzi Saleh, S.H., M.M., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor LP/B/216/VI/2026/SPKT/Polsek IB I/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel tertanggal 27 Juni 2026. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat personel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan secara intensif.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 16.46 WIB saat korban memarkirkan kendaraannya di area parkir PS Mall sebelum berbelanja. Setelah selesai beraktivitas, korban mendapati pintu kendaraannya mengalami kerusakan akibat diduga dicongkel. Saat dilakukan pemeriksaan, sejumlah barang berharga yang sebelumnya berada di dalam mobil telah hilang, yakni satu tas laptop berwarna pink, satu unit iPad Apple berwarna pink, serta satu unit laptop merek Asus. Selain kehilangan barang, kendaraan korban juga mengalami kerusakan pada bagian pintu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ilir Barat I melakukan serangkaian penyelidikan. Berbekal informasi yang diperoleh dari penelusuran media sosial, petugas menemukan adanya unggahan penjualan perangkat elektronik yang memiliki ciri-ciri serupa dengan barang milik korban. Tim kemudian melakukan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi lokasi keberadaan terduga pelaku.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polsek Ilir Barat I untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Fauzi Saleh.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah tas laptop warna pink, satu unit iPad Apple warna pink, dan satu unit laptop merek Asus yang diduga merupakan milik korban.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi A, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud keseriusan jajaran Polrestabes Palembang dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta menindak setiap tindak pidana secara profesional.

“Kami mengapresiasi kerja cepat personel Polsek Ilir Barat I yang berhasil mengungkap kasus ini. Polrestabes Palembang akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap setiap bentuk tindak kriminal guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan barang-barang berharga di dalam kendaraan saat diparkir serta segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” ujar Kombes Pol Sonny Mahar Budi A, S.I.K., M.H.

Saat ini, penyidik masih melengkapi pemberkasan perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. Terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 juncto Pasal 591 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *