Sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta menciptakan situasi Sumatera Selatan yang aman dan kondusif, Satgasres Operasi Senpi Musi 2026 Polrestabes Palembang terus melaksanakan kegiatan patroli di berbagai wilayah Kota Palembang.
Dalam kegiatan kali ini, personel Satgasres Ops Senpi Musi 2026 melaksanakan patroli di Jl. Baypas Alang-Alang Lebar (AAL), Kecamatan AAL, dan Jl. Sukabangun II, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.
Patroli tersebut bertujuan untuk mencegah serta memberantas peredaran dan penyalahgunaan senjata api ilegal, sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui kehadiran Polri di tengah lingkungan warga.
Selain melakukan pemantauan situasi, personel juga menyampaikan imbauan Kamtibmas kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan tidak terlibat dalam kepemilikan maupun penggunaan senpi tanpa izin.
Polrestabes Palembang mengingatkan masyarakat agar tidak menyimpan, memiliki, membawa, ataupun menggunakan senjata api tanpa izin yang sah.
Bagi masyarakat yang masih menguasai atau menyimpan senpi ilegal, agar segera menyerahkan kepada pihak kepolisian terdekat untuk menghindari proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
“INGAT! Setiap pelanggaran kepemilikan senpi ilegal akan diproses secara hukum.”
Pelaku dapat dijerat berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman berat berupa pidana penjara hingga 20 tahun, hukuman seumur hidup, bahkan pidana mati.
Mari bersama menjaga keamanan Kota Palembang dan menciptakan lingkungan yang nyaman bagi seluruh masyarakat.
JAGA DIRI. JAGA KELUARGA. JAGA KOTA PALEMBANG.
TANPA SENPI ILEGAL, HIDUP LEBIH AMAN!

