Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman serta kondusif di wilayah Sumatera Selatan, Satgasres Operasi Senpi Musi 2026 Polrestabes Palembang terus meningkatkan kegiatan patroli di sejumlah titik wilayah Kota Palembang.

Kali ini, personel Satgasres Ops Senpi Musi 2026 melaksanakan patroli di Jl. Kapten Abdullah, Kecamatan Plaju, dan Jl. Gubernur H. A. Bastari, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang.

Kegiatan patroli ini merupakan langkah preventif dan bentuk komitmen Polrestabes Palembang dalam memberantas kepemilikan serta penyalahgunaan senjata api ilegal yang dapat mengganggu keamanan masyarakat.

Selain melaksanakan patroli, personel juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta berperan aktif menciptakan Kota Palembang yang aman dan nyaman.

Polrestabes Palembang mengingatkan seluruh masyarakat agar tidak menyimpan, memiliki, membawa, maupun menggunakan senjata api tanpa izin yang sah.

Bagi masyarakat yang masih menyimpan, memiliki, atau menguasai senpi tanpa izin, agar segera menyerahkan kepada kantor kepolisian terdekat sebelum dilakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

“INGAT! Setiap pelanggaran kepemilikan senpi ilegal akan diproses secara hukum.”

Pelaku dapat dijerat berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman berat berupa pidana penjara hingga 20 tahun, hukuman seumur hidup, bahkan pidana mati.

Mari bersama menjaga keamanan Kota Palembang demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.

JAGA DIRI. JAGA KELUARGA. JAGA KOTA PALEMBANG.
TANPA SENPI ILEGAL, HIDUP LEBIH AMAN!

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *