Dalam rangka mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah Sumatera Selatan, Satgas Res Tindak Ops Senpi Musi 2026 Polrestabes Palembang terus menggencarkan kegiatan patroli dan sosialisasi pencegahan peredaran senjata api ilegal. Kegiatan patroli kali ini dilaksanakan di Jalan Sriwijaya Raya Kecamatan Kertapati, Jalan Noerdin Pandji Kecamatan Sako, serta Jalan Bypass Alang-Alang Lebar Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.

Patroli tersebut merupakan langkah nyata kepolisian dalam menjaga stabilitas kamtibmas sekaligus mencegah potensi tindak kriminal yang melibatkan penggunaan senjata api ilegal. Kehadiran personel di lapangan bertujuan memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memastikan situasi tetap terkendali dan kondusif.

Selain melaksanakan patroli, personel Satgas Res Tindak Ops Senpi Musi 2026 juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak menyimpan, memiliki, membawa, ataupun menggunakan senjata api tanpa izin yang sah. Kepolisian mengajak masyarakat yang masih menguasai senjata api ilegal untuk segera menyerahkannya ke kantor polisi terdekat sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum dan demi menjaga keselamatan bersama.

Polrestabes Palembang menegaskan bahwa setiap pelanggaran terkait kepemilikan maupun penguasaan senjata api ilegal akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 20 tahun, hukuman seumur hidup, bahkan pidana mati.

Melalui Operasi Senpi Musi 2026, Polrestabes Palembang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran senjata api ilegal serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan demi terwujudnya Palembang yang aman, tertib, dan bebas dari ancaman senjata api ilegal.

INGAT! Setiap pelanggaran akan diproses hukum.

Jaga Diri, Jaga Keluarga, Jaga Kota Palembang!
Tanpa Senpi Ilegal, Hidup Lebih Aman!

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *