Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Sumatera Selatan, Satgas Res Tindak Ops Senpi Musi 2026 Polrestabes Palembang melaksanakan kegiatan patroli dan himbauan kamtibmas di Jalan Basuki Rahmat Kecamatan Kemuning serta Jalan Inspektur Marzuki Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.
Patroli ini merupakan bagian dari upaya preventif dan represif kepolisian dalam memberantas peredaran serta kepemilikan senjata api ilegal yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat dan mengganggu stabilitas keamanan wilayah. Kehadiran personel di lapangan diharapkan dapat memberikan rasa aman sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga keamanan lingkungan.
Dalam kegiatan tersebut, personel Satgas Res Tindak Ops Senpi Musi 2026 juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar tidak menyimpan, memiliki, membawa, ataupun menggunakan senjata api tanpa izin yang sah. Masyarakat yang masih menguasai atau menyimpan senjata api ilegal diimbau untuk segera menyerahkannya kepada kantor kepolisian terdekat guna menghindari konsekuensi hukum yang berlaku.
Polrestabes Palembang menegaskan bahwa setiap pelanggaran terkait kepemilikan dan penguasaan senjata api ilegal akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, pelaku dapat dikenakan sanksi berat berupa pidana penjara hingga 20 tahun, hukuman seumur hidup, bahkan pidana mati.
Melalui Operasi Senpi Musi 2026, Polrestabes Palembang terus berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran senjata api ilegal demi terwujudnya Kota Palembang yang tertib, damai, dan bebas dari ancaman kriminalitas bersenjata.
INGAT! Setiap pelanggaran akan diproses hukum.
Jaga Diri, Jaga Keluarga, Jaga Kota Palembang!
Tanpa Senpi Ilegal, Hidup Lebih Aman!

