Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, damai, dan kondusif di wilayah Sumatera Selatan, Satgas Res Tindak Ops Senpi Musi 2026 Polrestabes Palembang melaksanakan kegiatan patroli preventif di Jalan R.E. Martadinata Kecamatan Ilir Timur II dan Jalan Pipa Reja Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang.
Kegiatan patroli ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polrestabes Palembang dalam memberantas peredaran dan kepemilikan senjata api ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas serta mengancam keselamatan masyarakat. Kehadiran personel di lapangan diharapkan mampu memberikan rasa aman sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan lingkungan secara bersama-sama.
Selain melaksanakan patroli, personel Satgas Res Tindak Ops Senpi Musi 2026 juga menyampaikan himbauan secara langsung kepada masyarakat agar tidak menyimpan, memiliki, membawa, maupun menggunakan senjata api tanpa izin yang sah. Kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang masih menguasai atau menyimpan senjata api ilegal agar segera menyerahkannya ke kantor polisi terdekat untuk menghindari konsekuensi hukum yang berlaku.
Polrestabes Palembang menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran terkait kepemilikan dan penguasaan senjata api ilegal akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, pelaku dapat dikenakan sanksi berat berupa pidana penjara hingga 20 tahun, hukuman seumur hidup, bahkan pidana mati.
Melalui Operasi Senpi Musi 2026, Polrestabes Palembang terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari senjata api ilegal.
INGAT! Setiap pelanggaran akan diproses hukum.
Jaga Diri, Jaga Keluarga, Jaga Kota Palembang!
Tanpa Senpi Ilegal, Hidup Lebih Aman!

