Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, nyaman, serta kondusif di wilayah Sumatera Selatan, Satgas Res Tindak Ops Senpi Musi 2026 Polrestabes Palembang melaksanakan patroli dan kegiatan preventif di sejumlah titik strategis, yakni di Jalan Siaran Kecamatan Sako, Jalan Tegal Binangun Kecamatan Plaju, dan Jalan K.H. Azhari Kecamatan Seberang Ulu II Palembang.
Kegiatan patroli ini bertujuan untuk mencegah dan memberantas peredaran serta kepemilikan senjata api ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas kamtibmas. Selain melakukan pemantauan situasi, personel juga memberikan himbauan secara langsung kepada masyarakat agar tidak menyimpan, memiliki, membawa, maupun menggunakan senjata api tanpa izin yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polrestabes Palembang mengajak masyarakat yang masih menyimpan atau menguasai senjata api tanpa izin agar segera menyerahkannya ke kantor kepolisian terdekat secara sukarela guna menghindari proses hukum.
Masyarakat juga diingatkan bahwa setiap pelanggaran terkait kepemilikan senjata api ilegal akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun, hukuman seumur hidup, bahkan pidana mati.
Melalui Ops Senpi Musi 2026, Polrestabes Palembang terus berkomitmen menjaga keamanan wilayah serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari senjata api ilegal.
Jaga Diri, Jaga Keluarga, Jaga Kota Palembang!
Tanpa Senpi Ilegal, Hidup Lebih Aman.

