Dalam rangka pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026 yang bertujuan menekan peredaran dan penyalahgunaan senjata api ilegal di wilayah hukum Polrestabes Palembang, Tim Opsnal Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata api serta mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, ketika Tim Opsnal Satreskrim Polrestabes Palembang menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seorang pria yang melakukan pengancaman menggunakan senjata api di sebuah bengkel. Berdasarkan keterangan saksi, pelaku datang dalam keadaan marah dan mengancam korban dengan menodongkan senjata api.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), pendalaman informasi, serta penyelidikan di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengetahui keberadaannya.
Selanjutnya, pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polrestabes Palembang bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya yang berada di Jalan Sedap Malam 2, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api jenis revolver warna hitam, 4 (empat) butir amunisi aktif, 1 (satu) buah selongsong amunisi, serta 1 (satu) buah sarung senjata api warna hitam.
Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polrestabes Palembang dalam mendukung pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026 serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Polri akan terus melakukan penindakan tegas terhadap kepemilikan, peredaran, maupun penyalahgunaan senjata api ilegal yang dapat mengancam keselamatan masyarakat dan mengganggu stabilitas kamtibmas.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polrestabes Palembang untuk menjalani proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


