Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menciptakan situasi Sumatera Selatan yang aman dan kondusif, Satgasres Operasi Senpi Musi 2026 Polrestabes Palembang terus meningkatkan kegiatan patroli di sejumlah wilayah Kota Palembang.
Kali ini, personel Satgasres Ops Senpi Musi 2026 melaksanakan patroli di Jl. Sultan Mansur, Kecamatan Ilir Barat I (IB I), serta Jl. Mayor Salim Batubara, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang.
Kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Polrestabes Palembang dalam mencegah dan memberantas peredaran serta penyalahgunaan senjata api (senpi) ilegal yang dapat mengancam keamanan masyarakat.
Selain melaksanakan patroli, personel juga memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan tetap aman dan tertib.
Polrestabes Palembang mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menyimpan, memiliki, membawa, maupun menggunakan senjata api tanpa izin yang sah.
Bagi masyarakat yang masih menguasai atau menyimpan senpi ilegal, diharapkan segera menyerahkan kepada kantor kepolisian terdekat untuk menghindari proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“INGAT! Setiap pelanggaran kepemilikan senpi ilegal akan diproses secara hukum.”
Pelaku dapat dijerat berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman berat berupa pidana penjara hingga 20 tahun, hukuman seumur hidup, bahkan pidana mati.
Mari bersama menciptakan Kota Palembang yang aman, nyaman, dan bebas dari senpi ilegal.
JAGA DIRI. JAGA KELUARGA. JAGA KOTA PALEMBANG.
TANPA SENPI ILEGAL, HIDUP LEBIH AMAN!

