Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah Sumatera Selatan, Satgasres Operasi Senpi Musi 2026 Polrestabes Palembang melaksanakan kegiatan patroli di kawasan Jl. Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang.
Kegiatan patroli tersebut merupakan langkah preventif dalam mencegah peredaran serta penyalahgunaan senjata api ilegal, sekaligus sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman dan nyaman.
Dalam kegiatan tersebut, personel Satgasres Ops Senpi Musi 2026 juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Polrestabes Palembang mengingatkan masyarakat untuk tidak menyimpan, memiliki, membawa, maupun menggunakan senjata api tanpa izin yang sah.
Bagi masyarakat yang masih menguasai atau menyimpan senpi tanpa izin, agar segera menyerahkan kepada pihak kepolisian terdekat secara sukarela sebelum dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku.
“INGAT! Setiap pelanggaran kepemilikan senpi ilegal akan diproses secara hukum.”
Pelaku penyalahgunaan senjata api dapat dijerat berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman berat berupa pidana penjara hingga 20 tahun, hukuman seumur hidup, bahkan pidana mati.
Mari bersama menjaga keamanan dan ketertiban Kota Palembang.
JAGA DIRI. JAGA KELUARGA. JAGA KOTA PALEMBANG.
TANPA SENPI ILEGAL, HIDUP LEBIH AMAN!

