Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Sumatera Selatan, Satgas Res Tindak Ops Senpi Musi 2026 Polrestabes Palembang melaksanakan kegiatan patroli preventif di Jalan R. Sukamto Kecamatan Kemuning dan Jalan Radial Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.
Kegiatan patroli ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polrestabes Palembang dalam menekan angka kriminalitas serta memberantas peredaran dan kepemilikan senjata api ilegal yang dapat mengancam keselamatan masyarakat dan mengganggu stabilitas kamtibmas. Kehadiran personel di lapangan diharapkan mampu memberikan rasa aman sekaligus meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi gangguan keamanan.
Selain melakukan patroli dan pemantauan situasi, personel Satgas Res Tindak Ops Senpi Musi 2026 juga menyampaikan himbauan kamtibmas kepada masyarakat agar tidak menyimpan, memiliki, membawa, ataupun menggunakan senjata api tanpa izin yang sah. Masyarakat yang masih menguasai atau menyimpan senjata api ilegal diimbau untuk segera menyerahkannya kepada kantor polisi terdekat guna menghindari konsekuensi hukum yang berlaku.
Polrestabes Palembang menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran terkait kepemilikan dan penguasaan senjata api ilegal akan ditindak tegas sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun, hukuman seumur hidup, bahkan pidana mati.
Melalui Operasi Senpi Musi 2026, Polrestabes Palembang terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari senjata api ilegal.
INGAT! Setiap pelanggaran akan diproses hukum.
Jaga Diri, Jaga Keluarga, Jaga Kota Palembang!
Tanpa Senpi Ilegal, Hidup Lebih Aman!

