alam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah Sumatera Selatan, Satgasres Operasi Senpi Musi 2026 Polrestabes Palembang melaksanakan kegiatan patroli di sejumlah wilayah, di antaranya Jl. Maskarebet Raya, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL), serta Jl. Kapten Abdullah, Kecamatan Plaju, Kota Palembang.

Kegiatan patroli ini merupakan upaya preventif dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan senjata api (senpi) ilegal, sekaligus memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan lingkungan.

Polrestabes Palembang mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menyimpan, memiliki, membawa, maupun menggunakan senjata api tanpa izin yang sah.

Bagi masyarakat yang masih menguasai atau menyimpan senpi ilegal, diimbau agar segera menyerahkan kepada pihak kepolisian terdekat untuk menghindari proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

INGAT! Setiap pelanggaran terkait kepemilikan senpi ilegal akan diproses secara hukum.

Pelaku dapat dijerat berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman berat berupa pidana penjara hingga 20 tahun, hukuman seumur hidup, bahkan pidana mati.

Mari bersama menjaga keamanan Kota Palembang.

JAGA DIRI. JAGA KELUARGA. JAGA KOTA PALEMBANG.
TANPA SENPI ILEGAL, HIDUP LEBIH AMAN!

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *