Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat serta mendukung terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah Sumatera Selatan, Satgas Res Tindak Ops Senpi Musi 2026 Polrestabes Palembang melaksanakan patroli preventif di sejumlah ruas jalan strategis, yakni Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Sukarami, Jalan Letjen H. Alamsyah Ratu Prawiranegara Kecamatan Ilir Barat I, dan Jalan Mayjen Yusuf Singadekane Kecamatan Kertapati, Kota Palembang.
Kegiatan patroli ini merupakan bentuk komitmen Polrestabes Palembang dalam mendukung keberhasilan Operasi Senpi Musi 2026 yang bertujuan menekan peredaran dan kepemilikan senjata api ilegal di tengah masyarakat. Kehadiran personel di lapangan tidak hanya untuk memantau situasi kamtibmas, tetapi juga memberikan rasa aman serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga keamanan lingkungan.
Dalam pelaksanaannya, personel Satgas Res Tindak Ops Senpi Musi 2026 turut memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak menyimpan, memiliki, membawa, maupun menggunakan senjata api tanpa izin yang sah. Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat yang masih menguasai atau menyimpan senjata api ilegal untuk segera menyerahkannya ke kantor polisi terdekat guna menghindari konsekuensi hukum yang berlaku.
Polrestabes Palembang menegaskan bahwa setiap pelanggaran terkait kepemilikan dan penguasaan senjata api ilegal akan diproses secara hukum sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun, hukuman seumur hidup, bahkan pidana mati sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Melalui kegiatan patroli dan sosialisasi yang berkelanjutan, Polrestabes Palembang berharap terbangun kesadaran kolektif masyarakat untuk bersama-sama menolak keberadaan senjata api ilegal serta mendukung terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
INGAT! Setiap pelanggaran akan diproses hukum.
Jaga Diri, Jaga Keluarga, Jaga Kota Palembang!
Tanpa Senpi Ilegal, Hidup Lebih Aman!

