Dalam upaya mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif di wilayah Sumatera Selatan, Satgas Res Tindak Ops Senpi Musi 2026 Polrestabes Palembang melaksanakan kegiatan patroli dialogis dan himbauan kamtibmas di sejumlah lokasi strategis, yaitu di Jalan Ali Gatmir Kecamatan Ilir Timur II, Jalan Talang Kerangga Kecamatan Ilir Barat II, dan Jalan Angkatan 45 Kecamatan Ilir Barat I Palembang.

Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif dan preemtif kepolisian dalam memberantas peredaran serta kepemilikan senjata api ilegal yang dapat mengancam keselamatan masyarakat dan mengganggu stabilitas keamanan wilayah.

Dalam pelaksanaannya, personel Satgas Res Tindak Ops Senpi Musi 2026 juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar tidak menyimpan, memiliki, membawa, maupun menggunakan senjata api tanpa izin yang sah. Masyarakat yang masih menguasai atau menyimpan senjata api ilegal diimbau untuk segera menyerahkannya kepada kantor kepolisian terdekat guna menghindari konsekuensi hukum yang berlaku.

Polrestabes Palembang menegaskan bahwa setiap pelanggaran terkait kepemilikan dan penguasaan senjata api ilegal akan diproses secara hukum sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pelaku dapat dikenakan sanksi berat berupa pidana penjara hingga 20 tahun, hukuman seumur hidup, bahkan pidana mati sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Melalui Ops Senpi Musi 2026, Polrestabes Palembang terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan bebas dari senjata api ilegal.

“Ingat, setiap pelanggaran akan diproses hukum.”

Jaga Diri, Jaga Keluarga, Jaga Kota Palembang!
Tanpa Senpi Ilegal, Hidup Lebih Aman!

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *