Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, damai, dan kondusif di wilayah Sumatera Selatan, Satgas Res Tindak Ops Senpi Musi 2026 Polrestabes Palembang melaksanakan patroli preventif di sejumlah titik rawan dan pusat aktivitas masyarakat, yaitu di Jalan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat I, Jalan Panca Usaha Kecamatan Seberang Ulu I, serta Jalan Kimarogan Kecamatan Kertapati, Kota Palembang.
Kegiatan patroli ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polrestabes Palembang dalam mendukung keberhasilan Operasi Senpi Musi 2026 guna menekan peredaran dan kepemilikan senjata api ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas serta membahayakan keselamatan masyarakat.
Selain melakukan patroli dan pemantauan situasi, personel Satgas Res Tindak juga memberikan edukasi serta himbauan kamtibmas kepada masyarakat agar tidak menyimpan, memiliki, membawa, maupun menggunakan senjata api tanpa izin yang sah. Masyarakat yang masih menguasai atau menyimpan senjata api ilegal diimbau untuk segera menyerahkannya kepada kantor kepolisian terdekat sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
Polrestabes Palembang menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran terkait kepemilikan dan penguasaan senjata api ilegal akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun, hukuman seumur hidup, bahkan pidana mati.
Melalui kegiatan patroli dan sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta mendukung terciptanya Kota Palembang yang aman, tertib, dan bebas dari senjata api ilegal.
INGAT! Setiap pelanggaran akan diproses hukum.
Jaga Diri, Jaga Keluarga, Jaga Kota Palembang!
Tanpa Senpi Ilegal, Hidup Lebih Aman!

